Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengurangi risiko bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia dan dapat diakses.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan Penanggulangan Bencana yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Pedoman Penempatan Lulusan Jenjang Program Diploma I pada Akademi Meteorologi dan Geofisika