Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025


Ditetapkan: 28 Februari 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kekayaan alam, keanekaragaman bahasa dan suku, keunikan dan kekhasan budaya, adat istiadat yang hidup dalam masyarakat, keanekaragaman flora dan fauna, serta peninggalan sejarah dan purbakala yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, menjadi daya tarik tersendiri dan merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa sumber daya dan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan di Provinsi Sulawesi Barat.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2018-2025. e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi


Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah


Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia