Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau


Ditetapkan: 14 April 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016
    Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
  2. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kepastian hukum tata kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau dan penyesuaian perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024


Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Dan Maksilofasial Subspesialis Bedah Celah Oral dan Maksilofasial


Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya