Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan pada masyarakat hukum adat perlu perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan pada Masyarakat Hukum Adat.
bahwa sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi kewenangan Provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021
Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024
Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 46 Tahun 2020
Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Wali Nagari
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2020
Pengesahan Agreement on Investment among the Governments of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)