Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 230.K/MG.01/MEM.M/2024
Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/IV/2018
Pengesahan Buku Putih Kompetensi Manajemen Intervensi Nyeri (Interventional Pain Management) Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor KEP/1349/IX/2022
Status Jabatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia