Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Ditetapkan: 11 Mei 2020
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan yang melayani, transparan, dan bertanggung jawab, perlu menertibkan pengelolaan arsip di setiap lembaga negara, badan pemerintahan pusat dan daerah, serta badan publik lainnya;

  2. bahwa dalam rangka melindungi wilayah kedaulatan, dan menyelamatkan kekayaan negara dan bangsa, perlu menyelamatkan bukti kepemilikan, penguasaan, dan lain-lain aktivitas yang memiliki kualitas sebagai bukti hukum;

  3. bahwa dalam rangka menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa pembelajar, perlu menyelamatkan memori kolektif bangsa sebagai sumber pembelajaran tiap generasi;

  4. bahwa untuk memberikan arah dan pelaksanaan pembangunan kearsipan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menyusun tujuan, sasaran, program, dan strategi dalam sebuah Rencana Strategi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan


Batas Daerah Kabupaten Nias Barat dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ban Secara Wajib