Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Mangrove di Provinsi Papua Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa provinsi Papua Barat memiliki hutan mangrove nomor dua terluas di Indonesia yang tersebar pada kepulauan besar dan kecil, dan wilayah pesisir yang memberikan kontribusi nyata terhadap sumber penghidupan dan kelangsungan hidup masyarakat hukum adat, memberikan kesejahteraan, kemakmuran dan keberlangsungannya bagi masyarakat adat di wilayah Provinsi Papua Barat.
bahwa untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan hutan mangrove dipandang perlu menetapkan kawasan ekosistem dan atau mangrove di Provinsi Papua Barat sebagai kawasan ekosistem esensial dan diikuti dengan arah, maksud dan kebijakan penetapan dan pemanfaatannya.
bahwa sesuai Lampiran huruf BB Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan urusan pemerintahan bidang kehutanan adalah pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting, termasuk di dalamnya mengenai pelestarian ekosistem mangrove.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Mangrove di Provinsi Papua Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 403 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kepulauan Cook
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar