Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, wajib memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya.
bahwa pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua di wilayah Provinsi Papua Barat meru pakan kelompok rentan dalam menghadapi risiko sosial yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan oleh pemerintah.
bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu menyusun kebijakan perlindungan dan jaminan sosial melalui penetapan kebijakan dan program serta skema perlindungan sosial dengan mengikutsertakan Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu keberpihakan perlindungan dan jaminan sosial terhadap pekerja mandiri bukan penerima upah Orang Asli Papua.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Tahun 2024-2028
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/SK/XII/2022
Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020
Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2023
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024