Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengukuran atas upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di dalam organisasi, diperlukan kerangka pengelolaan risiko korupsi agar efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 62 Tahun 2023
Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021
Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1088/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2023
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng