Dana Abadi Provinsi Papua Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua Barat yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua Barat untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan penjelasan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan 164 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah terkait dana abadi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah khusus tentang Dana Abadi Provinsi Papua Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 Tahun 2024
Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Provinsi Jambi