Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung dan Badan Musyawarah Kampung di Provinsi Papua Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja sebagai penyelenggara negara, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Pemberi kerja penyelenggaraan negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan, program jaminan hari tua dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung dan Badan Musyawarah Kampung di Provinsi Papua Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018
Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1350 Tahun 2024
Desain Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024