Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat - Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat - Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat - Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2022
Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2025
Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009
Pengesahan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
