Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021

Pengelolaan Keuangan Daerah


Ditetapkan: 16 April 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  2. bahwa pembaruan pengaturan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah menghendaki penyesuaian melalui pengaturan melalui produk hukum daerah.

  3. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk pelaksanaan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Kerja Sama di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh


Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Dikecualikan dari Perizinan Tata Niaga Impor Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)