Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2021

Pengarusutamaan Gender


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang setara antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan Pengarusutamaan Gender.

  2. bahwa peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif Gender diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pengarusutamaan Gender.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup


Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum


Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem


Sistem Informasi Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara


Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang