Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014
Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur adanya pembayaran uang pengganti sebagai salah satu pidana tambahan;
bahwa dalam undang-undang tersebut diatur juga ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, apabila setelah harta tersebut dirampas namun nilainya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya;
bahwa dalam praktiknya, apabila pengadilan menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sekaligus ditetapkan juga maksimum penjara pengganti yang harus dijalani terpidana jika tidak melunasi uang pengganti tersebut;
bahwa karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai penentuan besaran penjara pengganti dari uang pengganti tersebut, terjadi disparitas penentuan maksimum penjara pengganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai d tersebut, Mahkamah Agung memandang perlu untuk membuat pedoman penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Lampu Swabalast Secara Wajib
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017
Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan