![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014
Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur adanya pembayaran uang pengganti sebagai salah satu pidana tambahan;
bahwa dalam undang-undang tersebut diatur juga ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, apabila setelah harta tersebut dirampas namun nilainya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya;
bahwa dalam praktiknya, apabila pengadilan menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sekaligus ditetapkan juga maksimum penjara pengganti yang harus dijalani terpidana jika tidak melunasi uang pengganti tersebut;
bahwa karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai penentuan besaran penjara pengganti dari uang pengganti tersebut, terjadi disparitas penentuan maksimum penjara pengganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai d tersebut, Mahkamah Agung memandang perlu untuk membuat pedoman penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 72 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.750/AL.324/DJPL
Pedoman Teknis Pelaporan Perubahan Data dan Kegiatan Usaha Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024
Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual