Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Ditetapkan: 20 Maret 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

  2. bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan guna mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat


Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial