Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker;
bahwa kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyebabkan terhambatnya ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker bagi eksportir yang telah memiliki kontrak kerja sama industri antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dengan importir di luar negeri sebelum berlakunya kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2014
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2021
Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2021
Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan