Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 306

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker;

  2. bahwa kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyebabkan terhambatnya ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker bagi eksportir yang telah memiliki kontrak kerja sama industri antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dengan importir di luar negeri sebelum berlakunya kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan