
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker;
bahwa kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyebabkan terhambatnya ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker bagi eksportir yang telah memiliki kontrak kerja sama industri antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dengan importir di luar negeri sebelum berlakunya kebijakan larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019
Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2021
Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2016
Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2015
Pelaporan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan