Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2021

Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri


Ditetapkan pada tanggal 5 November 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian PT. Pembangunan Kepri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Pembangunan Kepri.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan dan pengembangan potensi ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Kepri yang didirikan berdasarkan akta notaris Abdul Rahman, SH Nomor 48 Tahun 2006 dan pembentukannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.

  3. bahwa untuk meningkatkan peranan BUMD dalam pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepulauan Riau, perlu dilakukan penyesuaian organisasi dan pengembangan kegiatan usaha, yang diatur melalui Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedelapan Belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru


Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002