Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023

Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati


Ditetapkan: 27 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya alam hayati beserta habitatnya memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat, baik masa kini maupun masa depan.

  2. bahwa penurunan kualitas lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus meningkat karena maraknya konversi lahan hutan menjadi wilayah pertambangan dan perkebunan yang menimbulkan ancaman serius terhadap berkurangnya habitat alami dari sumber daya alam hayati, yang dalam jangka panjang akan berdampak pula pada kelestarian jumlah dan jenis sumber daya alam hayati.

  3. bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati tingkat provinsi merupakan kewenangan otonomi yang diberikan secara atributif oleh undang-undang kepada pemerintah daerah provinsi untuk dapat dilakukan pengaturan secara mandiri berdasarkan asas otonomi seluas-luasnya. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain


Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024