Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan: 7 April 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperlukan pendekatan kesisteman yang memadai agar penikmatan terhadap hak atas kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dirasakan secara optimal.

  3. bahwa upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat tingkat rujukan merupakan urusan otonomi pemerintah daerah tingkat provinsi, sehingga diperlukan regulasi yang memadai agar penyelenggaraannya dapat dilakukan dengan efektif.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional


Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Sarjana