Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018

Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan


Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Provinsi Kalimantan Timur telah menjalankan kebijakan transformasi ekonomi dengan menerapkan strategi ekonomi hijau dalam pelaksanaan pembangunan.

  2. bahwa sektor perkebunan selain berperan untuk menghasilkan komoditas perkebunan juga berperan untuk mengembangkan wilayah, pengembangan ekonomi kerakyatan, pengembangan energi baru terbarukan, perbaikan kualitas lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca yang sejalan dengan penerapan strategi ekonomi hijau.

  3. bahwa pembangunan perkebunan harus dilakukan secara berkelanjutan dari sisi produksi, ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.

  4. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan perkebunan agar berkelanjutan, diperlukan pengaturan penyelenggaraan pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan berdasarkan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara


Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia


Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia


Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri