Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab merupakan elemen mendasar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mampu berkontribusi terhadap pemajuan kesejahteraan umum.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta tertib perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan dalam pengelolaan keuangan, diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 998 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar