Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022

Tenaga Keperawatan


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara berhak atas kesehatan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa dalam memenuhi hak atas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tenaga keperawatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, sehingga perlu pengembangan dan pelindungan terhadap tenaga keperawatan.

  3. bahwa Provinsi Jawa Timur berwenang mengatur tenaga keperawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Keperawatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2022


Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika