Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro


Ditetapkan: 15 Juli 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kabupaten Sukabumi, Daerah Kabupaten Cianjur, Daerah Kabupaten Kuningan, Daerah Kabupaten Karawang, Daerah Kabupaten Purwakarta, Daerah Kabupaten Ciamis, Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Daerah Kabupaten Garut, Daerah Kabupaten Sumedang, Daerah Kabupaten Pandeglang, Daerah Kabupaten Lebak, dan Daerah Kabupaten Serang, telah dibentuk dan dilakukan konsolidasi atau merger berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015.

  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil konsolidasi atau merger sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi


Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Tengah


Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral