Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)


Ditetapkan: 29 September 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik daerah PT Tirta Gemah Ripah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan.

  2. bahwa untuk meningkatkan kapasitas badan usaha milik daerah PT Tirta Gemah Ripah dalam melaksanakan peningkatan pelayanan cakupan air minum di Daerah Provinsi Jawa Barat, dilakukan peningkatan modal dasar dan perubahan komposisi saham perusahaan, serta mengubah bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan perseroan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Darat


Penerima Penghargaan Adibakti Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024


Pencabutan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 794/M-DAG/KEP/8/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan


Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus