Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2016
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 26 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Saudi Arabia Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022