Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Status: Diubah
Ditetapkan: 10 Desember 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001
    Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,¬ (sepuluh miliar rupiah) dan tercantum dalam Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH Nomor 4 tanggal 6 Februari 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Jasa Sarana Jawa Barat.

  2. bahwa modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Pertimbangan huruf a, telah ditingkatkan menjadi Rp. 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar rupiah) berdasarkan RUPS yang dituangkan dalam Akta Notaris A. Budy Prihastyanti Surjaningsih, SH. Nomor 4 tanggal 20 Juni 2007.

  3. bahwa PT Jasa Sarana Jawa Barat telah melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui investasi di bidang infrastruktur, sehingga membutuhkan dukungan permodalan dengan meningkatkan modal dasar dan menetapkan kegiatan usaha sesuai dengan core business.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian


Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah


Pengawasan Investasi pada Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak