
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2021
Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021
Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan