
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Merangin yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2021
Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya