Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022
    Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Jawa Barat memiliki sumberdaya alam minyak dan gas bumi yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dilakukan melalui kegiatan usaha hulu atau hilir minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Bibir Sumbing dan Lelangit


Standar Pelayanan Elektromedik