Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022
    Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Jawa Barat memiliki sumberdaya alam minyak dan gas bumi yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dilakukan melalui kegiatan usaha hulu atau hilir minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri


Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dan Program Magister