Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Kuda untuk Perlombaan


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 846
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia, perlu dilakukan tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran kuda untuk perlombaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Kuda untuk Perlombaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah


Jaminan Fidusia


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat