Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi


Ditetapkan: 5 Juli 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengatur penyelenggaraan urusan mineral dan batubara dihapus dan beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Provinsi didelegasikan sebagian kewenangan terutama di bidang mineral bukan logam dan izin pertambangan rakyat.

  3. bahwa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  4. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 176 angka 4 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara perlu dicabut.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial


Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2024


Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah


Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Pelatihan Pranata Informasi Diplomatik