Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa upaya untuk mencapai visi “Jambi Maju, Mandiri, Adil dan Sejahtera diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat secara terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, holistik dan berkelanjutan dengan melibatkan semua stakeholders pembangunan.
bahwa program pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terintegrasi, holistik dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya, potensi lokal serta keseimbangan lingkungan.
bahwa dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat diperlukan kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang tata kelola dan tata laksana program pemberdayaan masyarakat sehingga semua kegiatan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Jambi dapat berdaya guna dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jambi.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, b dan c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017
Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2009
Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia