Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 - Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/949/KPTS/2022 tanggal 28 November 2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 sebesar Rp. 2.710.493,93/bulan.
bahwa berdasarkan Surat Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 561/3315/DKP-LBU/2022 tanggal 2 Desember 2022 perihal Rekomendasi Penyesuaian UMK Labuhanbatu Utara Tahun 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor KEP/1349/IX/2022
Status Jabatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian