
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016
Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sumber daya hutan dan lahan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi lingkungan hidup manusia dan sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya pencemaran dan kerusakan sehingga harus dijaga kelestariannya demi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tiap tahunnya di Provinsi Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan sehingga diperlukan pengaturan dan pedoman operasional pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan