Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2013-2033
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2023-2043
Konsiderans
bahwa ruang merupakan lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
bahwa dalam rangka memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna dan berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan perlu disusun rencana tata ruang wilayah.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi telah terjadi perubahan struktur dan pola pemanfaatan ruang dan wilayah.
bahwa rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik, lingkungan regional dan global, sehingga berdampak pada penurunan kualitas ruang pada ruang wilayah Provinsi Jambi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d serta sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2023
Standardisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 91/BAPPEBTI/SE/02/2025
Penyesuaian Pemrosesan Layanan Perizinan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Anggaran
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2022
Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian