Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2013-2033


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023
    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2023-2043

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ruang merupakan lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

  2. bahwa dalam rangka memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna dan berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan perlu disusun rencana tata ruang wilayah.

  3. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi telah terjadi perubahan struktur dan pola pemanfaatan ruang dan wilayah.

  4. bahwa rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik, lingkungan regional dan global, sehingga berdampak pada penurunan kualitas ruang pada ruang wilayah Provinsi Jambi.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d serta sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak


Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh