Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 15 Tahun 2019

Fasilitasi Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya


Ditetapkan: 9 November 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara, sehingga perlu dilakukan fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan.

  2. bahwa wilayah Pemerintah Provinsi Banten memiliki potensi menjadi pintu masuk dan wilayah edar dalam memproduksi narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara


Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif