Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam upaya meningkatkan kapasitas partai politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu adanya upaya penguatan sistem dan kelembagaan partai politik.
bahwa upaya penguatan sistem dan kelembagaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui dukungan pendidikan politik dan operasional bagi partai politik di daerah, sehingga perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pemberian dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.69/M.PPN/HK/08/2024
Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi dan Pedoman Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pencapaian Rencana Aksi TPB/SDGs
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Komponen
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri