Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan


Ditetapkan: 1 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia, sehingga Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan perlu dicabut.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung


Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India)