Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019

Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 16 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik perlu melakukan penyempurnaan tertib penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu sistem informasi dan komunikasi yang akuntabel, transparan, keterbukaan, kepastian hukum dan profesionalisme.

  2. bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam bidang komunikasi dan informatika serta pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu didukung oleh peraturan daerah yang dapat menjamin terselenggaranya komunikasi dan informatika di daerah.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Rekreasi Lainnya Bidang Pemandu Wisata Selam


Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe