Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019
Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik perlu melakukan penyempurnaan tertib penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu sistem informasi dan komunikasi yang akuntabel, transparan, keterbukaan, kepastian hukum dan profesionalisme.
bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam bidang komunikasi dan informatika serta pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu didukung oleh peraturan daerah yang dapat menjamin terselenggaranya komunikasi dan informatika di daerah.
bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1042 Tahun 2023
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 28 DJPU Tahun 2024
Petunjuk Operasi Penerbangan pada Area dan Bandar Udara Yang Dikategorikan Spesial (Special Areas And Airports)