Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan


Ditetapkan: 15 Januari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan disektor kepariwisataan perlu melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.

  2. bahwa untuk mengembangkan pelaku ekonomi kreatif yang mampu memberikan kontribusi besar bagi pembangunan kepariwisataan di daerah diperlukan suatu pembinaan dan pengawasan secara terarah dan berkelanjutan.

  3. bahwa dengan memperhatikan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan regulasi di daerah, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sengketa Sewa Menyewa Perumahan


Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia


Peta Proses Bisnis di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara