Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018

Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022
    Standardisasi Industri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan ketentuan Standar Nasional Indonesia, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, perlu dilakukan pengawasan pemberlakuan Standardisasi Industri secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol


Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan


Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link