Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018

Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022
    Standardisasi Industri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan ketentuan Standar Nasional Indonesia, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, perlu dilakukan pengawasan pemberlakuan Standardisasi Industri secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Ciamis pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042