Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018

Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 196

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022
    Standardisasi Industri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan ketentuan Standar Nasional Indonesia, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, perlu dilakukan pengawasan pemberlakuan Standardisasi Industri secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah


Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2023 Sampai Dengan 28 Februari 2023