Pelindungan Perempuan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perempuan adalah warga negara yang memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun sehingga perlu mendapatkan jaminan pelindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal.
bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan yang bebas dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan perlu mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
bahwa penyelenggaraan pelindungan perempuan di Daerah belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan disertai masih terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sehingga diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2016
Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 95 Tahun 2023
Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Perekayasa