Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2024

Pelindungan Perempuan


Ditetapkan: 22 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perempuan adalah warga negara yang memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun sehingga perlu mendapatkan jaminan pelindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan yang bebas dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan perlu mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.

  3. bahwa penyelenggaraan pelindungan perempuan di Daerah belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan disertai masih terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sehingga diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di Kawasan Ekonomi Khusus


Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial