Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2017

Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2017
Jenis: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan;

  2. bahwa Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan perlu dilakukan penyempurnaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru


Standar Program Fellowship Luka Bakar Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023