Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat.
bahwa semakin berkembangnya kegiatan perdagangan di Kota Surakarta dan untuk mendorong pasar rakyat yang mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan serta toko modern, maka perlu adanya pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat secara profesional.
bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009
Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022
Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2016
Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah