Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat


Ditetapkan: 19 Juni 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

  2. bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat.

  3. bahwa semakin berkembangnya kegiatan perdagangan di Kota Surakarta dan untuk mendorong pasar rakyat yang mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan serta toko modern, maka perlu adanya pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat secara profesional.

  4. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024


Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022


Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung


Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara