
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023
Pengelolaan Air Limbah Domestik
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat serta pemenuhan derajat kesehatan yang optimal, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang langsung dibuang ke media lingkungan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan khususnya sumber daya air, baik pada air permukaan maupun air tanah yang dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Semarang yang bersinergi, profesional, dan berkelanjutan, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan Air Limbah Domestik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020
Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019
Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 KM2 (Seratus Kilometer Persegi)