Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kota Layak Anak


Ditetapkan: 2 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari masa depan suatu bangsa/Negara.

  2. bahwa Anak merupakan generasi potensial yang menempati posisi strategis di masa depan suatu bangsa/ Negara, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi perkembangan fisik, mental, dan spiritualnya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib


Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024