Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023

Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol


Ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta untuk menyelamatkan masa depan generasi muda, maka perlu mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

  2. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi yang berlebihan.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Ketenteraman dan Ketertiban Umum


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah