Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta untuk menyelamatkan masa depan generasi muda, maka perlu mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi yang berlebihan.
bahwa Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia