Penyelenggaraan Kearsipan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Kota Pariaman, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Kota Pariaman.
bahwa untuk menjamin ketersediaan ars1p yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 6 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024
Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan