Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kearsipan


Ditetapkan: 27 Januari 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Kota Pariaman, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Kota Pariaman.

  2. bahwa untuk menjamin ketersediaan ars1p yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016


Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor