Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024

Pengendalian dan Penanggulangan Rabies


Ditetapkan: 31 Januari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat jenis hewan berdarah panas dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang virus Rabies.

  2. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko terjangkitnya penyakit rabies di Kota Padang, maka perlu mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pengendalian dan penanggulangan rabies.

  3. bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Padang perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2037


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal